BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Seorang kurir sabu-sabu berinisial Ja (35) dibekuk Satuan Narkabo (Satnarkoba) Polres Bengkalis saat transaksi sabu-sabu di Jalan Bathin Alam, Desa Sungai Alam, Bengkalis, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebuktan di tempat kejadian sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata AKP Tony, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim mendatangi tempat kejadian ada dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Pada saat akan dihampiri, dua orang tersebut berusaha melarikan diri dan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Saat itu petugas langsung menangkap tersangka JA dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” katanya, Jumat (15/9/2023) kepada Riau24jam.com.
AKP Tony menerangkan, Dari tangan JA, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati satu unit handphone android dan satu paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 0,14 gram.
“Saat diinterogasi, Tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah milik RA (dalam lidik) yang berhasil melarikan diri guna untuk dijual kembali. JA mengetahui bahwa RA memperoleh sabu tersebut dari Abak (dalam lidik) yang berdomisili di Kuala Alam,” terang AKP Tony.
Tersangka JA yang merupakan warga Jalan Kuala Alam, Kelurahan Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis ini kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis bersama barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Sub 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(R24j/rb)
Kolom Komentar post