DURI, RIAU24JAM.COM – Ratusan Eks Karyawan PT. Asia Petrocom Service (PT. APS) melayangkan Somasi kepada pihak Perusahaan PT. APS yang bergerak di bidang Migas Wilayah Kerja Rokan (WK Rokan) PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Somasi dilayangkan melalui Kuasa Hukum Muhammad Rio, SH dan Suibri, SH, terkait dugaan penzoliman pihak Perusahaan terhadap hak-hak eks karyawan tidak dibayar oleh Perusahaan PT. APS.
Muhammad Rio selaku Kuasa Hukum saat dikonfirmasi awak Media, Kamis (31/8/2023) membenarkan telah melayangkan somasi kepada pihak PT. APS tersebut.
Dimana Somasi itu, dikatakan Rio PT. APS diduga sudah bertindak sewenang-wenang dan sudah melukai hati para eks Karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun di perusahan mereka tersebut. Kawan-kawan yang bekerja di PT. APS mulai bekerja dengan tanggal dan bulan berbeda.
“Mereka tidak lagi bekerja di perusahaan, namun tidak mendapat hak-haknya (Pesangon) sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Kita tidak tahu alasan pihak perusahan tidak melaksanakan aturan hukum kepada kawan-kawan eks Karyawan PT. APS,” ucapnya.
Berkaitan tentang tidak dipekerjakannya kawan-kawan eks Karyawan PT. APS, disebutkan Rio, para eks karyawan tidak mempermasalahkannya, namun kawan-kawan eks Karyawan mempertanyakan tentang hak-hak yang harus diterima dari perusahaan.
“Kami memandang banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, salah satunya tentang salinan kontrak yang tidak diserahkan oleh perusahaan kepada pekerja, sedangkan hal tersebut sangat jelas telah tertuang dalam peraturan Undang-undang tentang kontrak, hak-hak pekerja yang semestinya didapatkan. Namun hal tersebut diduga tidak dijalankan oleh PT. APS. Kami menduga pihak perusaan dengan sengaja dan sadar melanggar Peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” jelasnya.
Selaku Kuasa Hukum mantan Karyawan PT. APS, ditambahkan Rio didampingi Suibri, kami telah melayangkan Somasi pertama dengan nomor Somasi 015/SK/TM&A/VIII/2023 kepada PT. APS, yang pada pokonya dengan tegas agar perusahaan menjalankan amanah Undang-undang dengan waktu 7 hari setelah surat tersebut di serahkan kepada perusahaan, pada tanggal 29 Agustus 2023.
“Jika tuntutan mantap karyawan dengan melayangkan Somasi tidak diindahkan oleh pihak perusahan, pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke Disnakertrans Bengkalis untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan upaya
hukum lebih lanjut baik Perdata maupun Pidana, kapan perlu kita akan mengadu hal ini kepada Presiden Republik Indonesia,” pungkas Rio yang berkantor hukum TUAN MUDA & Associates di Jalan Kayangan-Duri.
Sementara itu, Pihak Perusahaan PT. APS melalui HR Superintendent Fredian saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat somasi dari Muhamad Rio dan Suibri Kuasa Hukum mantan Karyawan PT. APS.
“Sudah di legal PT. APS Pak,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp pribadinya.**
Kolom Komentar post