DURI, RIAU24JAM.COM – Selesai sudah aksi HPW alias Kanang (20) yang merupakan warga warga Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pencuri spesialis handphone (HP) yang beraksi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Bengkalis, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dan juga SO alias Surya (36) sebagai pembeli (Penadah-Red) warga Jalan Lintas Duri-Dumai, Km 10 Kulim.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap Pelaku dan Penadah HP curian tersebut yang sering beroperasi di Kecamatan Mandau, Pinggir dan Bathin Solapan, Duri-Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, HPW alias Kanang dan SO alias Surya sebagai penadah diringkus di rumahnya jalan lintas Duri-Dumai, Km 10 Kulim, bersama barang bukti 1 kotak HP Realme C35 warna hitam, 1 HP Realme C35 warna hitam dengan IMEI 865895066191492, 865895066191484, serta 1 unit sepeda motor merek honda vario warna putih tanpa Nopol, dan 1 lembar kwitansi pembelian HP Realme c35.
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/I/2023/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Tanggal 31 Januari 2023, dan memerintahkan Kanit Lidik 1 IPTU Gogor Ristanto bersama Anggota Ops BKO 125 melakukan penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Selasa (31/1) siang.
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa 31 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 wib tim Ops BKO 125 berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama SO alias Surya di rumahnya jalan Sukaramai, Gang Damai Km 10 Kulim, bersama 1 unit HP merek Realme c35 warna hitam setelah di cek IMEI nya ternyata sama dengan HP milik korban yang melapor.
“Saat diinterogasi, SO alias Surya mengatakan kalau HP Realme c35 warna hitam tersebut di beli dari seorang berinisial HPW alias Kanang. Kemudian sekitar pukul 01.00 wib, tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah HPW alias Kanang dan berhasil diamankan di rumahnya Km 10 Kulim,” ujarnya.
Dikatakan AKP M. Reza, sementara HPW alias Kanang saat diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian di Duri 13 bersama AR (DPO) dengan menggunakan Sepeda Motor honda Vario warna Putih tanpa Nopol milik CM alias Ales. Lalu sekitar pukul 03.00 wib, tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah CM alias Ales dan berhasil ditemukan Sepeda Motor tersebut.
HPW alias Kanang mengakui telah melakukan pencurian HP di 16 tempat bersama temannya AI (DPO) yang saat ini berada di Kota Medan serta dua temannya berinisial BM (DPO) dan DS (DPO) sudah dilakukan pengecekan di Kostnya tidak ada di tempat.
“Saat ini, pelaku dan pembeli serta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Duri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post