Bengkalis, Riau24jam.com – Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang berinisial HN alias Tinok (40), DPO Narkotika jenis Sabu seberat 15 Kilogram (Kg), Minggu (12/06) sekira pukul 02.00 wib.
Ia ditangkap disebuah rumah di Jalan Pusara, Desa Selatan Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis bersama barang bukti 1 Unit Handphone Nokia, dan 1 Unit Motor Suzuki Satria Fu.
Penangkapan DPO Narkotika jenis Sabu 15 kg ini, sebelumnya, Hari Sabtu (11/06) sekira pukul 11.00 wib, tim Satnarkoba dipimpin IPTU Tony Armando berhasil menangkap 3 orang tersangka masing-masing berinisial DS, ST dan AS.
Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, bersama barang bukti 15 Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dalam bungkusan tulisan cina dengan berat 15 Kg, 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1725 NR warna hitam,1 unit mobil Toyota Innova BM 1700 DC warna silver, Uang tunai 3,5 jt, 3 unit HP android merk Oppo dan 1 unit HP nokia.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya kepada, Minggu (12/06) sore, mengatakan benar telah menangkap seorang berinisial HN alias Tinok DPO Sabu 15 Kg.
Kronologi penangkapannya, dijelaskan IPTU Tony Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka sebelumnya, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka bawa didapat dari HN alias Tinok (DPO),” jelasnya.
Selanjutnya, ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini, pada hari minggu (12/06), sekira pukul 00.00 wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO berinisial HN alias tinok berada disebuah rumah Jalan Pusara, Desa Selat Baru.
Mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik setelah diperoleh informasi yang akurat
dihari yang sama sekitar pukul 02.00 wib dini hari, tim melakukan penangkapan terhadap DPO HN alias tinok bersama barang bukti 1 Unit Handphone Nokia dan 1 Unit Sepeda Motor Satria Fu.
“Kemudian DPO berinisial HN alias tinok dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Tony Kasat Narkoba Polres Bengkalis.








Kolom Komentar post