SUMBAR, RIAU24JAM.COM – Dinas Perhubungan Sumatera Barat mengusulkan melakukan penutupan akses jalan perbatasan antar provinsi. Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan larangan mudik tahun 2021 ini.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumatera Barat Era Oktaviady mengatakan, akan dilakukannya penyekatan kawasan perbatasan Sumatera Barat selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
“Penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumatera Barat dari provinsi lain,” katanya, Selasa (13/04/2021).
Pihaknya merencanakan akan melakukan penyekatan pada kawasan perbatasan antara provinsi Sumatera Barat-Riau, Sumatera Barat-Sumatra Utara, dan Sumatera Barat-Jambi.
Dengan demikian, semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei tidak boleh masuk ke Sumatera Barat, termasuk angkutan perseorangan, serta roda dua. “Jadi tidak ada pengecualian pada hari itu, terutama untuk Sumatera Barat-Riau dan Sumatera Barat-Jambi,” tegasnya.
Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti angkutan barang dan ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan. “Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, Dishub Sumatera Barat akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi pemerintah daerah lainnya.
Ia menegaskan semua rencana itu sejauh ini masih sebatas usulan dari Dishub Sumatera Barat yang akan disampaikan kepada Gubernur.
Artinya pelaksanaanya tergantung nantinya bagaimana keputusan Forkopimda dan Gubernur Sumatera Barat.









Kolom Komentar post