DURI, RIAU24JAM.COM – Heboh sarang Maksiat yang ditujukan ke Homestay Ten Pool di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, akhirnya diklarifikasi pengelolanya, Rabu (6/8/2025).
Usai menghadiri undangan dan klarifikasi di kompleks Gedung Lembaga Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau oleh Tameng Adat, Pengelola Homestay tersebut, Marzuki mengaku Homestay Ten Pool selalu berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta selalu melakukan evaluasi baik secara peraturan maupun seluruh tenaga kerjanya secara berkala.
Sejumlah evaluasi itu diantaranya dengan melakukan proses ketat terhada tamu yang datang dan menginap, memberlakukan ketentuan baru, yaitu akses pintu belakang dibatasi biasanya pintu belakang bangunan hanya sampai pukul 00.00 WIB untuk menjaga kenyamanan dan keamanan tamu setia Homestay.
“Mohon maaf sebelumnya jika Homestay telah menyebabkan ketidaknyamanan pada masyarakat, terkhususnya akan mobilisasi tamu Homestay,”ungkap Marzuki.
Dikatakan Marzuki, untuk perizinan yang dimiliki Homestay Ten Pool sebelumnya berbentuk ‘Pondok Wisata’, kini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Izinnya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, homestay dan kami akan taat pajak,”jelasnya.
Ditambahkan Marzuki akan tudingan aktivitas kupu kupu malam dan narkoba yang sempat menyeruak, pihak Homestay sudah melakukan pembatasan dengan cara memperketat akses mobilisasi di area Homestay dan prosedur check-in. Pihak Homestay berkomitmen dan siap bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga marwah bumi melayu.
“Saya jamin tidak ada lagi seperti yang dikeluhkan masyarakat. Kami siap menjaga marwah bumi melayu ini,”janjinya.**
Kolom Komentar post