BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Nakoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap jaringan narkotika internasional asal malaysia. Barang bukti berupa 5.243,18 gram sabu-sabu berhasil disita beserta 1 unit Speedboat, 1 unit sepeda motor dan 4 unit handphone.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menerangkan, pada kamis 09 November 2023 Tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sejumlah narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan masuk ke peraian Indonesia melalui Selat Bengkalis.
“Atas informasi tersebut tim melakukan lidik dan mapping di seputaran Selat Bengkalis. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada Sabtu 11 November 2023 sekira pukul 18.00 wib dilakukan pembagian tim menjadi 3 bagian. tim 1 berada dipesisir pulau bengkalis, Tim 2 berada di perairan Selat Bengkalis dan tim 3 berada dipesisir pulau sumatera Bukit Batu,” kata Bimo, Rabu (6/12/2023) di Mapolres Bengkalis.
Bimo mengatakan, Sekira pukul 20.00 wib, tim 2 laut menginformasikan bahwa melihat sebuah Speedboat yang mengarah ke pesisir pulau sumatera sungai pakning, kemudian tim 3 darat melakukan penjagaan. Target terlihat oleh tim 3 turun dari Speedboat sambil membawa bungkusan plastik. Pada saat akan ditangkap, target menjatuhkan bungkusan tersebut berlari menuju Speedboat dan melarikan diri ke selat bengkalis.
“Tim laut yang sudah berjaga berusaha melakukan pengejaran sambil menginformasikan tim 1 yang berjaga di pesisir pulau Bengkalis. setelah dilakukan pengejaran akhirnya Speedboat berhasil ditangkap dan diamankan tersangka berinisial AF (33), MA (39). Dan tersangka SU (41) berhasil ditangkap di rumahnya,” kata Bimo.
Lanjut Bimo menerangkan, Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, tersangka menerangkan bahwa pada hari Kamis 09 November 2023 para tersangka mendapat perintah dari IF(dalam lidik) untuk berangkat ke Malaysia menjemput sejumlah narkotika jenis sabu.
“Setelah kembali, pada hari Jumat mereka menyerahkan 2 tas berisi diduga narkotika jenis sabu ke orang yg mereka tidak kenal yang menggunakan mobil buruk bakul dan menyisihkan 5 (lima bungkus) yang nantinya akan dibawa ke Pekanbaru. Ketiga tersangka belum menerima upah namun dijanjikan oleh IF(dalam lidik) akan diberi upah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per orang,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tambah Bimo, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Pekanbaru. Setelah diperoleh informasi yang akurat tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangaka RHDS (20) di Jalan kartama, kota Pekanbaru.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Diketahui bahwa para tersangka telah beberapa kali menerima perintah dari IF untuk menjemput sabu di perbatasan Bengkalis-Malaysia. Mereka dijanjikan upah setelah pekerjaan selesai. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan untuk membongkar lebih lanjut jaringan dan motif di balik sindikat narkotika ini,” tukasnya.
(R24j/Rb)
Kolom Komentar post