DURI, RIAU24JAM.COM – Tempat hiburan malam (THM) VIP KTV yang beroperasional di jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditegur oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum), M. Vicky , Rabu (20/4) dini hari.
Wujud peringatan itu dalam bentuk Surat Peringatan (SP) kesatu yang disampaikan Vicky bersama personel Satpol PP Mandau. Komandan Pleton (Danton) Pol PP Mandau, Lional turut hadir bersama beberapa personelnya.
Sekira pukul 01.10 WIB, menghampiri THM VIP KTV Duri dan disambut Agus, sang pengelola. Kasitrantib Mandau ini, dijelaskan, terpaksa menerbitkan dan melayangkan SP-I guna meredam keresahan warga sekitar.
“Jadi kemarin ada warga yang menyampaikan keluhannya ke Kecamatan Mandau terkait jam operasional VIP yang terlupakan sampai pagi. Kemudian, warga di belakang bangunan ini juga resah karena banyak tamu atau pengunjung VIP masuk dan memarkirkan kendaraannya di belakang. Warga takut akan membantu memancing kemalingan, kita tanggapi keresahan itu,” terang Vicky sembari menyampaikan SP-I kepada pengelola VIP Duri tersebut.
Selain itu, ia juga meminta agar alat pengeras suara di room-room karaoke dapat mengurangi volumenya agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah sholat, terutama ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah.
“Ini kan masih bulan Ramadhan, dan pula makhlumat atau imbauan Camat Mandau sudah disebarkan. Setiap tempat hiburan malam itu boleh beroperasi, tapi ada jadwalnya. Silakan beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB. Jangan pula kebablasan sampai jam 05.00 WIB, nanti warga disini malah semakin resah seperti kejadian yang sudah-sudah. Jadi tolong dipahami dan dapat dimakhlumi,” anjurnya.
Sempena mendukung pemulihan ekonomi masyarakat akibat paparan wabah COVID-19, kata Vicky, Pemerintah Kecamatan Mandau tak melarang operasional THM dan geliat ekonomi lainnya. Hanya saja, selama puasa jam operasionalnya diimbau untuk disesuaikan dengan makhlumat yang telah disebarluaskan.
“Kita tetap mendukung pemulihan ekonomi, makanya operasional VIP dan THM lainnya kita persilahkan, tapi dengan ketentuan. Dan kami minta, jangan bandel dan jangan melanggar. Kalau melanggar, ya inilah wujudnya. Pasti akan kami tindak tegas. Kali ini kami sampaikan SP-I, jangan sampai terulang sampai SP-III (tiga, red) ya. Mohon kerja samanya,” tegasnya.
Dalam berkas yang disampaikan Vicky, juga dapat ditemukan di makhlumat Camat Mandau terkait jam operasional THM sebagai pengingat pengelola tak lagi kebablasan. Juga dilampirkan surat yang dilayangkan organisasi IPK Mandau beberapa waktu lalu diduga sebagai akibat bablasnya jam operasional THM VIP beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Agus, tampak legowo dan menerima surat peringatan kesatu yang disampaikan. Ia menjelaskan bablasnya jam operasional VIP waktu lalu karena adanya tamu (diduga) dalam minuman keras yang belum membubarkan diri alias pulang, meski waktu waktu pagi.
“Kami mohon maaf atas kelalaian kami, tapi kami selalu berusaha tutup lebih awal. Akan tetapi, ada saja tamu yang belum pulang. Tak mungkin kami usir, namanya juga tamu pak. Ya sebisa mungkin kami akan berbenah, kami mohon maaf atas kesilapan sebelumnya,” singkat Agus, menerima SP-I dan surat lainnya.(rb)
Kolom Komentar post