RIAU24JAM.COM – Sejumlah relawan yang mengatasnamakan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 menggelar pembentukan sekretariat untuk mendorong Jokowi kembali maju bersama Prabowo Subianto atau tiga periode di Pilpres 2024.
Penasihat Jokpro 2024 sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer (IB), M Qodari mengakui, bahwa pembentukan sekretariat relawan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari gagasan dirinya yang mendorong wacana tiga periode.
“Organisasi ini untuk menyambut ide gagasan yang saya lontarkan di berbagai media mulai Februari Maret 2021 lalu,” kata Qodari saat dikonfirmasi rekan media, Sabtu 19 Juni 2021.
Qodari menjelaskan, dari wacana itu banyak relawan Jokowi lainnya yang juga mendukung salah satunya dari Baron Danardono Wibowo dan juga Timothy Ivan.
Alhasil mereka kemudian sepakat membentuk relawan Jokpro 2024 dimana keduannya menjadi Ketua Umum dan Sekjen dalam relawan tersebut.
“Jadi ini semacam sukuran (relawan Jokpro 2024) tempat sekretariat sudah ada, kedepan kita akan menyebarkan gagasan (Jokowi-Prabowo) ini,” tuturnya.
Lebih jauh Qodari menuturkan, alasan dirinya mendorong untuk mendukung Jokowi sebagai presiden tiga periode untuk menghindari polariasi di masyarakat.
Menurutnya pada 2024 mendatang polarisasi masyarakat akan semakin menguat dibandingkan Pilpres 2014 dan 2019 lalu.
“Solusinya menggabungkan dua tokoh yang merupakan representasi masyarakat indonesia yaitu Jokowi-Prabowo,” ucapnya.
Adapun perihal statemen Presiden Jokowi yang menyatakan untuk menolak wacana tiga periode tersebut, Qodari menilai hal itu sebagai ungkapan normatif.
Pasalnya kata dia, saat ini kontitusi atau UUD negara tidak membenarkan jabatan tiga periode akan tetapi jika nantinya ada perubahan UUD, ia meyakini Presiden Jokowi tidak akan menolak wacana tersebut.
“Saya kira pak Jokowi tidak akan bisa menolak apalagi kalau parpol PDI Perjuangan minta dia untuk maju. Kalau PDI Perjuangan mau menang lagi lebih aman dan pasti jika pak Jokowi ketimbang simulasi dan kombinasi lainnya,” kata dia.***
Sumber: Pikiran Rakyat
Kolom Komentar post