RIAU24JAM.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan terkait revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.
Sebagaimana telah di bentuk dua tim yang mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021 lalu, yang terdiri dari tim pertama yang ditugaskan untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di dalam UU ITE, yang dianggap sebagai pasal karet.
Kemudian tim kedua merupakan tim rencana revisi UU ITE, yang akan mendiskusikan apakah memang terdapat pasal karet di dalam UU ITE atau tidak.
Menurut Mahfud MD, revisi ini bahwasanya dapat dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE, yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia, di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi,” kata Mahfud.
Kemudian ia menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal.
Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, hal yang pertama, supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Lalu kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta agar masyarakat tidak alergi dengan produk hukum ketika hendak dilakukan perubahan atau penyesuaian.
Menurutnya hukum merupakan produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum itu sendiri.
Dalam hal ini, Menko Polhukam sendiri telah membentuk Tim Kajian UU ITE. Mahfud pun menyampaikan bahwa pemerintah memberikan waktu dua bulan untuk kedua tim melakukan kajian.
Ia juga mengatakan, apabila memang UU ITE harus direvisi, pemerintah akan menyampaikan hal tersebut kepada DPR.
Kendati demikian, sembari menunggu proses diskusi yang dilakukan tim pengkaji revisi UU ITE, Mahfud meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus pelaporan dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE.***
Sumber : Pikiran Rakyat
Kolom Komentar post