RIAU24JAM.COM – Terkait dugaan kasus korupsi PT Asabri, sebelumnya Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin menyatakan akan menindak siapa saja pihak-pihak yang melindungi tersangka kasus tersebut yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat serta tersangka lainnya.
Burhanuddin juga memastikan jajarannya akan tegak lurus, dalam menjalankan aturan perundang-undangan dalam penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka peluang untuk kembali menuntut dua terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan penjara seumur hidup. Demikian bahwa Benny dan Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Dalam kasus ini, Ali menyebut rencana penuntutan dalam kasus korupsi Asabri membuka peluang dengan menerapkan ragam ancaman. Termasuk jika memungkinkan, menebalkan ancaman penjara seumur hidup.
“Kita harapkan begitu dalam tuntutan jaksa,” ujar Ali, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews.
Kemudian Ali juga menjelaskan, rencana penuntutan masih terlalu awal. Karena rangkaian penyidikan, dan penelusuran aset, dan barang bukti para tersangka, masih terus dilakukan.
Maka dari itu, Ali menyatakan pihaknya belum membahas detail terkait rencana penuntutan terhadap para tersangka. Hal itu juga termasuk soal rencana penuntutan terhadap Benny dan Heru yang saat ini juga dalam status terpidana seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
“Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kita baru akan menentukan penuntutan (terhadap Benny dan Heru) setelah inkrah (putusan tetap kasus Jiwasraya),” kata Ali.
Kendati demikian, Ali mengingatkan dalam kasus Jiwasraya jaksa menuntut Benny dan Heru dengan penjara seumur hidup.
Ia juga menuturkan bahwa tuntutan tersebut pun diterima hakim, dengan menghukum keduanya dengan penjara seumur hidup.
Akan tetapi, keduanya tak terima dan saat ini sedang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi. Namun, Kejagung kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara setotal Rp23,7 triliun.
Dalam kasus tersebut, tak hanya Benny dan Heru tapi dalam penyidikan Asabri ini Jampidsus juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka antara lain tersangka dari swasta, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.
Adapun tersangka dari kalangan direksi Asabri, Jampidsus menahan Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menebalkan sangkaan korupsi terhadap sembilan tersangka tersebut. Kecuali terhadap tersangka Jimmy Sutopo yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Sumber : Pikiran Rakyat
Kolom Komentar post