RIAU24JAM.COM – Polri membeberkan kronologi penyidikan perkara empat ibu rumah tangga di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah yang sempat ditahan usai diduga merusak pabrik rokok.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa perkara itu dimulai saat warga Dusun Eat Nyiur menolak kehadiran pabrik rokok di sekitar wilayahnya lantaran menimbulkan aroma yang menyengat dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan.
“Pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait penolakan beroperasinya UD Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat,” kata Argo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2).
Argo mengatakan warga sekitar mengeluhkan gejala sesak napas, batuk, hingga penyakit lainnya selama produksi rokok di wilayah itu.
Selanjutnya, kata Argo, pihak perusahaan UD Mawar Putra memberikan negosiasi kepada warga ihwal keluhan mereka. Kata Argo, perusahaan bersedia memberikan pengobatan bagi warga yang sakit akibat aroma zat kimia.
Hanya saja, pada 10 Agustus 2020, pemimpin perusahaan tersebut membuat laporan ke Polsek Kopang atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu buntut mediasi yang tak berjalan dengan lancar.
Mereka mengklaim bahwa rumah dari pimpinan perusahaan bernama Suardi dilempari oleh warga. Proses hukum pun berjalan namun kecaman terhadap perusahaan itu juga berlanjut.
“Kemudian, tanggal 8 September 2020 telah berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur,” jelas Argo.
Dua hari berselang, DPRD Kabupaten Loteng bersama pihak-pihak terkait meninjau lokasi pabrik untuk memastikan keluhan warga terkait aroma tak sedap. Hanya saja, Argo menyebutkan bahwa keluhan itu tak ditemukan saat peninjauan.
“30 September 2020, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali,” kata Argo.
Atas hal itu, masyarakat meminta pabrik rokok dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Namun demikian, mereka turut mengancam akan melakukan unjuk rasa apabila permintaan itu tak diindahkan.
“11 Oktober 2020 Pukul 17.25 WITA, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya,” jelas Argo.
Rentetan pertemuan dan mediasi itu tak berjalan mulus. Polisi mencatat ada sembilan kali mediasi yang berujung buntu selama kasus bergulir.
Proses hukum terus berlanjut hingga akhirnya warga melempari atap gudang UD Mawar Putra.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kembali oleh perusahaan kepada aparat kepolisian. Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Alhasil, polisi kemudian menjerat empat tersangka yang merupakan ibu rumah tangga.
Keempatnya kemudian sempat ditahan namun kemudian bebas usai penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim. (mjo/pris)
Sumber : CNN Indonesia
Kolom Komentar post