RIAU24JAM.COM – Terkait vaksinasi Covid-19 secara nasional dan juga gratis untuk seluruh warga Indonesia, namun masih ada masyarakat yang menolak untuk menerima vaksin tersebut.
Tentunya dengan alasan keamanan vaksin dan banyak pula berita bohong terkait efek samping bahkan efektifitas dari beberapa vaksin yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu sendiri salah satunya mengatur persoalan seputar sanksi administratif, maupun hukum pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.
Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.
Namun di sisi lain, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 belum diperlukan karena masih ada masyarakat yang mendukung kegiatan vaksinasi.
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021, Wiku mengatakan aturan sanksi memang tercantum dalam pasal 13 a ayat 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
“Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan,” ujar Wiku, sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurutnya penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangan.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan penolakan vaksinasi menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.
Dalam hal ini, Satgas masih melihat masyarakat mendukung vaksinasi sehingga Satgas menilai penerapan sanksi belum diperlukan.
Tentunya dengan mengikuti vaksinasi ini merupakan upaya nyata dalam menekan kasus Covid-19, hal ini menjadi suatu keprihatinan karena kasus positif di Tanah Air masih saja meningkat.
Sebelumnya Wiku juga mengatakan bahwa dengan semakin mudah herd immunity dicapai, maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.
Dia menjamin, vaksin Covid-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.***
Sumber : PikiranRakyat
Kolom Komentar post