RIAU24JAM.COM – Pihak berwenang Arab Saudi membebaskan aktivis yang membela hak-hak perempuan Loujain al-Hathloul pada Rabu waktu setempat. Aktivis itu dibebaskan setelah tiga tahun di penjara.
“Loujain ada di rumah!!!,” tulis saudara perempuannya Lina al-Hathloul di Twitter seperti dilansir AFP, Kamis (11/2/2021).
Loujain “di rumah setelah 1.001 hari di penjara,” tambahnya yang menyertakan foto bersama dengan aktivis yang dibebaskan itu.
Hathloul (31) ditangkap pada Mei 2018 bersama sekitar belasan aktivis wanita lainnya hanya beberapa minggu sebelum pencabutan larangan pengemudi wanita selama puluhan tahun di Saudi. Pencabutan itu sebuah reformasi yang telah lama mereka kampanyekan.
Pada akhir Desember di tahun yang sama pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman penjara terhadap Hathloul selama 5 tahun 8 bulan penjara karena kejahatan terkait terorisme. Tetapi keluarga mengatakan hukuman yang ditangguhkan mengakibatkan Hathloul dibebaskan lebih awal.
Putusan itu adalah “strategi untuk menyelamatkan muka” bagi pemerintah Saudi setelah berada di bawah tekanan internasional untuk membebaskannya. Hal itu diungkapkan oleh sumber yang dekat dengan keluarga Hathloul kepada AFP.
Pembebasannya dilakukan setelah Presiden AS Joe Biden berjanji untuk meningkatkan pengawasan terhadap catatan hak asasi manusia Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Dia diperkirakan akan mendorong kerajaan untuk membebaskan dua warga AS-Saudi, aktivis dan anggota keluarga kerajaan, di mana banyak dari mereka ditahan tanpa tuduhan resmi.
Setelah diadili di pengadilan pidana Riyadh, kasus Loujain al-Hathloul dipindahkan ke Pengadilan Kriminal Khusus atau pengadilan anti-terorisme pada November lalu. Menurut para pegiat pengadilan itu digunakan untuk membungkam suara-suara kritis di bawah kedok memerangi terorisme.
Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan kemudian mengatakan kepada AFP bahwa Loujain al-Hathloul dituduh menghubungi negara bagian yang “tidak bersahabat” dan memberikan informasi rahasia, tetapi keluarganya mengatakan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan yang diajukan itu.
Sumber : detiknews
Kolom Komentar post