NTT, RIAU24JAM.COM – Meski pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 telah berlalu hampir 2 bulan namun ternyata masih menyisakan beberapa polemik.
Salah satu yang kini menjadi sorotan terkait temuan status kewarganegaraan Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Rajiua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bupati terpilih di Sabu Raijua, NTT atas nama Orient P Riwu Kore yang berpasangan dengan Thobias Uly disebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim ikut menyoroti soal polemik status kewarganegaraan Bupati terpilih di Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore.
Lukman menilai KPU perlu menggandeng lembaga negara untuk menelusuri atau tracking status kewarganegaraan calon kepala daerah (cakada) sebelum pelaksanaan Pilkada.
“KPU tidak hanya cukup memeriksa dan memverifikasi dokumen formal persyaratan calon kepada daerah, namun lakukan tracking status kewerganegaraan calon tersebut,” kata Luqman Hakim, di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Luqman mengatakan usulan adanya keterlibatan lembaga negara agar kasus di Sabu Raijua tidak terjadi di masa depan karena sangat mencoreng proses demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan tracking kewarganegaraan cakada sehingga perlu menggandeng perangkat negara yang bisa melakukan hal tersebut.
Lukman mendorong Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“KPU tidak bisa berjalan sendiri lakukan tracking kewarganegaraan. Namun harus menggandeng perangkat negara. Langkah itu penting karena kejadian di Kabupaten Sabu Raijui, NTT, sangat memalukan,” katanya.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa dalam UU disyaratkan bahwa seorang kepala daerah harus seorang warga negara Indonesia (WNI), dan itu merupakan persyaratan mutlak yang tidak bisa ditawar.
Karena itu, Lukman memandang kalau seorang kepala daerah terpilih terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda, maka statusnya sebagai kepala daerah terpilih otomatis gugur.
“Karena itu kemenangannya harus dibatalkan KPU, namun untuk teknisnya seperti apa, silakan KPU yang memproses,” katanya menambahkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Sabu Raijua, NTT, telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS).
“Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, saat dihubungi dari Kupang, Selasa, 2 Februari 2021.
Yugi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke imigrasi di Kupang dan Jakarta untuk mencari tahu terkait dugaan Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, masih berkewarganegaraan AS.
Surat pemberitahuan juga sudah disampaikan oleh Bawaslu Sabu Raijua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kemudian menangani masalah ini.
Yugi mengatakan bahwa saat Pilkada, pihaknya sudah mengingatkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient P Riwu bukan berkewarganegaraan Indonesia.
Kolom Komentar post