JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau harga rokok .
Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Kolom Komentar post