PEKANBARU-RIAU24JAM.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Siak, melakukan rapat terbatas terkait permasalahan tapal batas wilayah antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
Perbatasan yang menjadi masalah yakni wilayah Kecamatan Siak Kecil tepatnya di Desa Sadar Jaya dengan Kecamatan Sabak Auh di Kampung Bandar Sungai, Kampung Sabak Permai, Kampung Bandar Pedada.
Rapat tersebut dilakukan di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kantor Gubernur Riau, yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau H. Sudarman didampingi Kepala Bagian Perbatasan Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau Endi Novely, dan Kasubbag Perbatasan M. Apif.
Adapun pejabat dari Bengkalis yang menghadiri rapat tersebut yakni, Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan dan Perbatasan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Rizki Subagia Effendi, Kepala Seksi Pemetaan dan Survei Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Wan Zalik, Camat Siak Kecil M. Fadlul Wajdi, Sekretaris Camat Siak Kecil Aulia Fikri, dan Kepala Desa Sadar Jaya Selamet Widodo.
Permasalahan ini, sebenarnya telah berlangsung lama dan telah mendapatkan sebuah titik terang yakni diterbitkannya Permendagri no 28 tahun 2018, yang mengatur tentang tapal batas wilayah.
Akan tetapi kurangnya sosialisasi terkait peraturan tersebut, menyebabkan masyarakat masih belum bisa menerima peraturan tersebut, karena masih terdapat tanah masyarakat yang bermasalah karena batas wilayah tersebut.
Dalam penjelasannya, Wan Zalik mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada lagi permasalahan yang terjadi terkait perbatasan wilayah ini karena semua itu telah diatur oleh Permendagri no 28 tahun 2018.
“Permasalahan perbatasan antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak ini pada prinsipnya sudah selesai dan selagi kita bisa istiqamah dan konsisten dalam memberikan penjelasan ke masyarakat maka semua bisa dijalankan dengan baik” ujar Wan Zalik.
Kemudian, sambungnya, kita sekarang ini hidup sudah diikat oleh kekuatan hukum yang sangat kuat, apalagi Indonesia ini adalah negara hukum.
“Mencermati apa yang telah disampaikan oleh pimpinan rapat dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Siak, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa permasalahan yang saat ini terjadi dilapangan adalah terkait dengan penguasaan tanah di sekitar garis batas daerah ,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Riau menghimbau kepada Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis harus meningkatkan kerjasama dan membangun komunikasi yang lebih baik kedepannya.
“Ini permasalahannya pada komunikasi, coba tingkatkan sinergitas antar keduanya, dua kabupaten ini sudah seperti kakak beradik, jadi jangan gara-gara batas wilayah ini menjadi masalah yang memecah belahkan kita,” ungkapnya.
Karena, lanjutnya lagi, ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 28 tahun 2018, dimana peraturan tersebut dibuat tentu dengan mekanisme dan pertimbangan yang akurat.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan langsung turun ke lapangan langsung melihat batas wilayah antar dua kabupaten ini, dan kita juga akan melakukan sosialisasi terhadap Permendagri tersebut, agar permasalahan yang sudah lama ini bisa segera rampung,” ungkapnya.
Kolom Komentar post