MEDAN, RIAU24JAM.COM – Pasangan suami-istri (pasutri) Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah mengadu ke Polda Sumut karena merasa dituduh mencuri ponsel. Keduanya telah dijadikan tersangka dan sempat ditahan polisi.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/1/2020).
Hadi mengatakan Fajar dan Siti sempat ditahan. Keduanya kemudian mendapat penangguhan penahanan dari polisi.
“Penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” ucapnya.
Dia juga menepis tudingan ada permintaan uang damai dan cabut berkas sekitar Rp 35 juta. Menurutnya, polisi tidak meminta uang sama sekali dalam penanganan perkara.
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian,” ujar Hadi.
Dia menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hadi mengatakan pasutri ini terekam CCTV pergi dari mal 4 menit setelah menemukan HP tersebut, bukan menunggu hingga malam seperti yang diceritakan keduanya.
“Tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mal Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” tuturnya.
Fajar dan Siti sebelumnya membuat aduan ke Polda Sumut karena dituduh mencuri handphone. Mereka mengaku sempat ditahan dan diduga juga dimintai sejumlah uang untuk berdamai. Peristiwa itu diduga terjadi pada 26 Desember 2020.
“Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum korban telah melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara). Selain itu, kami juga telah mengirimkan tebusannya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” kata kuasa hukum Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1).
Roni mengatakan pasutri tersebut bukan mencuri ponsel, melainkan menemukan ponsel di suatu tempat dan hendak mengembalikan kepada pemiliknya. Namun pasutri itu malah langsung dicokok.
Dia juga mengatakan kliennya menerima dua surat perintah penangkapan. Menurutnya, kliennya dijadikan tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.
“Kemudian, setelah dilakukan penahanan, klien kami dipertemukan dengan pelapor, dan membicarakan untuk ‘adanya komunikasi perdamaian’. Namun terlapor mengatakan untuk uang perdamaian pelapor meminta Rp 20 juta dan uang cabut laporan Rp 15 juta.
Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat baik mengembalikan HP tersebut namun klien kami dijebak dan langsung ditangkap dan ditahan atas tuduhan tidak berdasar sesuai dengan fakta hukum,” ujar Roni.
Kolom Komentar post