RIAU24JAM.COM – Wartawan senior Edy Mulyadi diketahui menjadi salah satu pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas insiden FPI-Polri yang hingga saat ini masih kontroversial di masyarakat.
Namun diketahui, pada Senin 14 Desember 2020, Edy Mulyadi tidak ikut dalam program penyidikan yang dilakukan peneliti dari Direktorat Jenderal Tindak Pidana Bareskrim Polri.
“Tidak hadir,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya. com dari Antara.
Ketidakhadiran Edy sebelumnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada polisi yang mengungkapkan bahwa dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.
‘Yang bersangkutan WhatsApp ke pimpinan unit (kepala departemen). Saya minta maaf karena tidak bisa datang ke Bareskrim karena sudah ada agenda lain,” kata John.
Pada Senin, penyidik Direktorat Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa jurnalis Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, sebagai saksi penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) Laskar. Jadwal pemeriksaan tertulis di surat panggilan dengan nomor: S. Pgl / 2792 / XII / 2020 / Dit Tipidum.
Penyidik bakal menanyakan rencana Edy, ia akan ditanyai tentang penembakan enam video penyidikan pasukan FPI.
Kolom Komentar post