DURI – Polres Bengkalis melalui Team Opsnal BKO 125 patut dipuji atas kerja kerasnya mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Pasalnya, pelaku curanmor berhasil diciduk dalam kurun waktu 3 hari (14/12/20) dan terbukti mencuri berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, nomor polisi BM 6754 EU. Sementara itu polisi juga menyita sebuah STNK beserta BPKB milik korban untuk diproses.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SH, MT membenarkan bahwa giat Team Opsnal BKO 125 berhasil menemukan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 11 Desember lalu pukul 12.30 WIB.
Sepeda motor tersebut dicuri diparkiran rumah korban LS (19) di Jln. Tegal Sari Km.04 Kel/Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah ISP (15), laki-laki Jln. Tegal Sari Km.04 Desa, Pematang Obo, Jalan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, ASS (22) laki-laki, Jln Kampung Lalang Kel/Desa Air Jamban, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 11 Desember 2020 sekitar pukul 23.10 WIB. Saat sampai di rumah korban, korban membawa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan BM 6754 EU dari warungnya kembali ke rumah, lalu memarkir sepeda motor di depan rumah. Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah untuk mandi. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban hendak menuju warung, namun tidak melihat lagi motornya (hilang).
Akibat kejadian tersebut, korban merasa telah kehilangan 10 juta rupiah (10 juta rupiah) dan melaporkan kasus tersebut ke polisi Bengkalis.
Kapolres Bengkalis. AKBP Hendra Gunawan SIK.MT menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, anggota Osnal BKO 125 melakukan penyidikan terhadap pencurian sepeda motor berdasarkan laporan pencurian tersebut di atas. Pada Minggu (13/12/20) sekitar pukul 20.00 WIB tim Opsnal BKO 125 mendapat informasi bahwa seorang pria ingin menjual satu set sepeda motor Yamaha Vixion BM 6754 EU warna hitam, dan tim pengintai BKO 125 berhasil mengamankan seorang pria. Pria itu mengaku bernama ISP.
Kemudian, ISP diinterogasi dengan hasil interogasi dia mengaku telah mencuri motor dk Tegal Sari KM.04 Kulim bersama kawan-kawannya ASS, RS (DPO) dan RN (DPO).
Selain itu, sekitar pukul 02.30 WIB (14/12/20), Kepala Pidum dan tim Opsnal BKO 125 melakukan pengembangan kasus kerumah ASS dan berhasil mengamankan ASS di rumahnya.
Kapolres mengatakan: “Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, pengembangan dilakukan di rumah RS (DPO) dan di rumah RN (DPO) ternyata mereka tidak ada di rumah. Setelah itu, tim pemeriksa membawa pelaku ke kantor BKO 125. Untuk melakukan inspeksi lebih lanjut. “
Kolom Komentar post