(Riau24jam.com) Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003.
Dalam sidang tersebut juga ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Hari itu dibuat untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Pada tanggal 31 Oktober 2003, Sidang Umum menyetujui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi. PBB menandai Hari Antikorupsi sebagai Hari Internasional untuk mendidik publik bahwa isu ini menjadi perhatian penting.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk memobilisasi kemauan politik dan sumber daya untuk mengatasi masalah global.
Hari Internasional diperingati di seluruh dunia oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, sektor swasta dan media serta masyarakat umum.
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini lahir atas desakan majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada semua negara dan organisasi terkait untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan korupsi.
Kolom Komentar post