MUI (Majelis Ulama Indonesia) siap mendukung sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya, seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, dan Banglades yang untuk memboikot produk Prancis. MUI mendesak mahkamah Uni Eropa untuk menindak dan menghukum Prancis karena Macron menghina Nabi Muhammad.
“Dengan demikian, Presiden Emmanuel Macron hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama umat Islam yang jumlahnya lebih dari 1,9 miliar di muka bumi ini,” tulis MUI dalam surat bernomor Kep-1823/DP-MUI/x/2020 ini.
MUI menyatakan tidak mencari musuh, tapi umat Islam punya harga diri. Upaya boikot dimaksudkan agar Macron minta maaf. MUI juga meminta penghentian penghinaan Nabi Muhammad SAW.
“Menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk pembuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apa pun juga,” kata MUI.
Pemerintah RI juga telah mengecam pernyataan Presiden Macron. RI menilai Macron melukai perasaan 2 miliar muslim dunia.
“Indonesia mengecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam,” demikian pernyataan RI, seperti dikutip dari situs resmi Kemlu RI.
Kolom Komentar post