Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu terlihat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober.
Surat itu ditandatandani oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.
Dalam surat itu, Bahar ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
Bahar diduga melakukan tindak penganiyaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana Patoppoi membenarkan soal penetapan tersangka itu. Bahar ditetapkan sebagi tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara.
” kata Pattopoi melalui pesan singkat, selasa(27/10).
Pattopoi tak menjelaskan secara rinci perihal kronologi kasus yang membuat bahar ditetapkan jadi tersangka.
“Pelapor adalah korban sendiri, TKP di bogor,” ucap dia.
Kolom Komentar post