Pekanbaru-Riau24jam.com – Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan surat edaran pada 23 Oktober 2020, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 ini.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa masyarakat yang ingin keluar-masuk wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk menunjukkan hasil test rapid terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2020 s/d 2 November 2020.
Gubernur Riau juga memperingatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk mengaktifkan kembali posko di perbatasan wilayah administrasi Provinsi Riau dengan Provinsi lainnya untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan setiap orang yang keluar/masuk wilayah Provinsi Riau di posko yang telah ditetapkan.
Beliau memperingatkan bagi masyarakat yang tidak menunjukkan hasil tes rapid kepada petugas, wajib untuk melakukan tes rapid di posko yang tersedia dengan biaya mandiri.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau di Pekanbaru pada 23 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Kolom Komentar post