Telah kita ketahui bersama bahwasannya Pilkada kali ini akan dilaksanakan saat pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 masih menajdi wabah yang meresahkan. Lalu, bagaimana dengan pilkada mendatang yang diselenggarakan dalam kondisi bangsa ini sedang menghadapi pandemi virus corona (Covid 19)? Pendidikan pemilih menjadi sesuatu yang jauh lebih penting. Artinya, ada tugas tambahan yang tidak hanya fokus pada penyampaian materi kepemiluan tapi juga protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid 19.
Para penyelenggara pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) betul-betul harus bekerja keras dengan tugas ‘tambahan’ ini. Sebagai leading sector pelaksana pemilu, KPU harus menempatkan pendidikan pemilih sebagai satu kesatuan dengan persiapan atau tahapan pemilu itu sendiri.
Jangan sampai ada masyarakat yang terkendala karena terhalang oleh keadaan atau hal-hal yang bersifat administratif. Masyarakat harus dididik bagaimana mereka mengurus diri sendiri sehingga tidak terhalang oleh kendala-kendala teknis administratif. Contoh yang paling sederhana, memastikan nama mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selama ini banyak masyarakat tidak bisa memilih karena tidak terdaftar di DPT.
Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Hal ini juga tidak semata kesalahan para penyelenggara. Tapi bagaimana masyarakat meyakinkan diri mereka bahwa mereka bisa menyalurkan suara. Begitu juga dengan akses para pemilih yang berkebutuhan khusus. Lagi-lagi harus ada pendidikan dan bimbingan bagi mereka sehingga tidak terkendala.
Masyarakat harus memiliki kemauan yang datang dari diri mereka sendiri untuk ikut serta dalam proses demokrasi bangsa ini. Mau dengan motif hakiki yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara.
Harus ada kesadaran bahwa mereka membutuhkan pemimpin yang berkuaitas agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai pula. Dengan kesadaranlah pilihan-pilihan politik itu dapat dilak sanakan secara berintegritas dan bertanggungjawab.
Secara garis besar masyarakat harus dididik untuk siap lahir dan bathin. Masyarakat harus memiliki keyakinan diri bahwa walaupun dalam pandemi virus ini, proses⁶ demokrasi kita tidak boleh terhenti. Pergantian pemimpin secara demokratis dan legitimit harus terus berjalan.
Boleh jadi proses tahapan-tahapan yang dilalui tidak semulus pilkada sebelumnya. Akan ada keterbatasan-keterbatasan yang harus dihadapi. Banyak kendala, rintangan, dan masalah yang butuh solusi. Paling tidak, siap mengikuti aturan pilkada dan siap pula mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak (tidak berkerumun). Edukasi kesiapan mental ini harus terus dilakukan dengan berbagai cara dan media.
Dalam konteks pandemi, jangan ada masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Wajib pakai masker misalnya, jangan sampai karena tidak memakai masker mereka kehilangan hak suara. Caranya, bukan membolehkan mereka memilih tanpa masker, tapi jauh-jauh hari harus dididik atau diingatkan bahwa masyarakat wajib mamakai masker.
Akhirnya, pendidikan pemilih dalam pilkada kali ini menjadi satu kesatuan dengan tahapan-tahapan pilkada itu sendiri. Masyarakat harus siap, mau dan bisa menjalankan Pilkada kali ini dengan protokol yang sangat dianjurkan oleh pemerintah.
(Sumber : Penulis dari Pusakademia UIN STS Jambi)
Kolom Komentar post