Pekanbaru, Riau24jam.com – Ditreskrimsus Polda Riau memanggil Cabup Bengkalis Samsu Dalimunte alias Samda atas laporan dugaan perambahan hutan. Tetapi, dia tidak memenuhi undangan polisi sebagai saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi membenarkan adanya undangan panggilan tersebut. Dia menyebutkan, panggilan itu bersifat undangan dan Samda tidak menghadirinya.
“Hanya undangan saja , tapi beliau belum bisa datang dikarenakan sibuk mungkin,” kata Andri, Senin (19/10).
Dari informasi yang didapat, Samda diundang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Karena, dia dilaporkan dalam dugaan berkemilikan kebun sawit di kawasan hutan, tepatnya di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa hingga saat ini Samsu belum hadir memenuhi panggilan itu.
“Belum, kita tunggu saja ya” kata Sunarto.
Saat ditanya akan ada pemanggilan kedua kalinya jika Samda tidak datang, Sunarto menjawab pemanggilan itu sifatnya undangan.
“Cuma bersifat undangan saja,” tambahnya.
Samsu Dalimunte yang kini diketahui merupakan calon wakil Bupati Bengkalis mendampingi Indra Gunawan Eet (mantan Ketua DPRD Riau) dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.
Dalam , aturan hukum yang diduga dilanggar yakni pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI no 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Lalu Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Kolom Komentar post